Penyelenggara umum
pertandingan yang sebenarnya hanya
Cari di judul
Cari di isi
Pemilih Jenis Posting
Filter menurut Kategori
Batu Bolong / Pantai Gema
Sisi Pantai Sanur
Canggu
Balangan
Seminyak Utara
Berawa
Seseh/Cemagi
Kedungu
Jimbaran
Sisi Pantai Seminyak
Umala
Canggu Utara
Ungasan
tanah Lot
Kerobokan
Pererenan
Uluwatu/Bingin
Seminyak
Legian/Kuta
Sanur
Gianyar
Kawasan Semenanjung Bukit
Nusa Dua/Benoa
Tabanan
Ubud
Denpasar
Lokasi yang lain
Bali Villa Dijual Hak Milik
Bali Villa Dijual Rumah Sewa
1 Kamar Tidur
2 Kamar Tidur
3 Kamar Tidur
4 Kamar Tidur
5+ Kamar Tidur
Rp 0 - 250k
USD 250rb - 500rb
USD 500rb - 750rb
USD 750rb - 1000rb
Rp 1000rb+
Berperabot
Semi-Perabotan
Tak berperabot
100 m2 - 999 m2
1000 m2 - 1999 m2
2000 m2 - 2999 m2
3000 m2 - 3999 m2
4000 m2 - 4999 m2
5000m2+
Tak ada kategori
Cari Vila

Bagaimana menjadi pemilik properti di Bali

Pertumbuhan eksponensial nilai properti Bali sangat menarik bagi investor asing. Cerita tentang sulitnya memiliki properti di Indonesia adalah hal biasa, dan meskipun ada banyak komite yang membahas aturan liberalisasi kepemilikan, hukum Indonesia belum mengizinkan orang asing untuk memiliki properti freehold secara pribadi.

Freehold
Jika Anda memiliki hak milik properti (Hak Milik), berarti Anda memiliki gedung dan tanah tempat berdirinya. Nama Anda ada di pendaftaran tanah. Orang asing masih belum bisa mendapatkan hak milik. Hanya mungkin untuk warga negara Indonesia.

Penyewaan
Hak Sewa (Hak Sewa) berarti Anda memiliki sewa dari pemegang bebas (pemilik) untuk menggunakan properti selama beberapa tahun, hingga 25 tahun atau lebih.. Pemegang penyewa memiliki kontrak dengan pemegang bebas, yang menentukan hak dan tanggung jawab hukum dari kedua belah pihak. Metode ini menawarkan perlindungan lengkap baik untuk lessor maupun lessee selama masa sewa, setelah masa sewa berakhir, perjanjian dapat diperpanjang atau properti dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepemilikan perusahaan
Perusahaan Indonesia diperbolehkan untuk memegang judul HGB (Hak Guna Bangunan), ini adalah Hak Guna Bangunan. Dalam hal ini hak milik diserahkan kepada negara dan perusahaan diberikan hak milik atas tanah hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun dengan hak perpanjangan.
Investor asing dapat memiliki 100% kepemilikan perusahaan. Ini disebut PMA (Penanaman Modal Asing), satu-satunya bentuk perusahaan yang diizinkan untuk investasi asing secara eksklusif. Orang asing dapat memiliki properti secara legal melalui PMA, tanpa keterlibatan pemegang saham Indonesia.

Hak Pakai, 'Hak pakai'
Sejak Maret 2004 berlaku di Bali. Hak Pakai dapat dikeluarkan untuk individu (asing), tetapi juga untuk perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Hak Pakai adalah untuk orang yang tinggal di Indonesia. Ini tidak berarti bahwa Anda tidak dapat meninggalkan Indonesia, itu hanya berarti Anda menghabiskan banyak waktu dalam setahun di Indonesia.
Hak Pakai adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Segera setelah sertifikat Hak Pakai diterbitkan, sertifikat tersebut memiliki preseden atas hak lain yang mungkin dimiliki oleh properti tersebut.

Orang asing hanya dapat memiliki satu gelar Hak Pakai atas namanya setiap saat. Sertifikat ini berlaku untuk 25 tahun pertama, dan dapat diperpanjang setelah itu. Beberapa perusahaan menawarkan pembaruan prabayar. Ini dapat dialihkan secara bebas ke nama lain, sehingga Anda dapat membeli dan menjual judul Hak Pakai yang ada.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang memiliki properti di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami. Staf kami yang berpengalaman dengan senang hati membantu.